Hadiri Bimtek SRIKANDI di P3E SuMa, Karo Umum KLHK: Agar semua Satker LHK Sulsel Menerapkan Aplikasi ini

    Hadiri Bimtek SRIKANDI di P3E SuMa, Karo Umum KLHK: Agar semua Satker LHK Sulsel Menerapkan Aplikasi ini

    SULSEL- Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegritasi  (SRIKANDI) dilaksanakan di Aula BP P3E SUMA Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar. Selasa, 30 Januari 2024.

    Sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Menteri PAN-RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai

    Aplikasi SRIKANDI merupakan intergrasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Transformasi sistem digital dalam  tata kelola pengarsipan diwujudkan dalam aplikasi lewat aplikasi SRIKANDI ini.

    Kegiatan tersebut dihadiri Kepala UPT Satker LHK SulSel dan jajaran dengan mendengarkan arahan langsung dari Kepala Biro Umum Ir. Samidi., M.Sc dan Koordinator Wilayah UPT Satker LHK Sulsel Ir.Jusman.

    Dalam arahannya Korwil UPT Satker LHK Sulsel menerangkan bahwa pertemuan ini bagaimana kita mempraktekkan hingga melaksanakan aplikasi SRIKANDI ini.

    "Hambatan sekarang pasti lebih lancar, jangan sampai kena virus TBC alias tidak bisa computer, " pesannya.

    "Ketika besok berkirim naskah kedinasan semoga bisa memakai aplikasi tanda tangan elektronik, " harap Plt.Kepala P3E SUMA KLHK ini.

    "Sehingga semua jajaran kita bisa operasional di SRIKANDI. Kita akan berbagi pengalaman, " terang Jusman.

    "Semoga juga dengan kehadiran sosok Bapak Samidi selaku Kepala Biro  Umum KLHK di dampingi jajaran akan semakin menyemangati dan mempercepat langkah kita. Mohon dimanfaatkan kesempatan hingga sore ini, " ungkapnya.

    Ditempat yang sama,  Kepala Biro Umum KLHK Ir.Samidi., M.Sc menuturkan bahwa 
    SRiKANDI atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegritasi merupakan aplikasi kolobarasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian PAN-RB dan Badan Siber Sandi Nasional atau BSSN.

    "Jadi ada beberapa  lembaga besar negara yang bersinergi untuk memastikan aplikasi ini, " jelas Kepala Biro Umum KLHK.

    "Jangan sampai ada Satker yang  belum mengaplikasikannya. Saya hadir memastikan bagi kawan kawan semua yang ada di Satker LHK Sulsel untuk menerapkan SRIKANDI, " pesannya.

    Ada hal yang harus dikategorikan penting, seperti surat yang masuk di aplikasi ini kita klasifikasikan beberapa kategori.

    Dirincikan Samidi bahwa Sekertaris pimpinan juga 'belum tentu paham'. Sehingga para  pimpinan selaku pengambil kebijakan menerapkan klasifikasi pada surat yang penting mendesak.

    "Penting tapi tidak mendesak,  Mendesak tapi  tidak penting atau tidak mendesak dan tidak penting, "terangnya 

    "Diaplikasi ini .ketika sudah ada akses untuk tanda tangan elektronik dan ada konsep surat masuk (draft) yang  harus di tandatangani untuk menyetujui substansasi hingga isi adalah wewenang pimpinan sebagai penanda tangan.

    "Itulah ada sesi lanjutannya,  saya harus ambil nomor surat, ini bisa dilakukan oleh sekertaris pimpinan, " contohnya.

    "Saya harap semua Satker LHK Sulawesi Selatan agar  menerapkan aplikasi ini. Jadi semua yang hadir disini telah melihat kinerja satkernya masing masing dalam penggunaan aplikasi SRIKANDI ini, " beber  Karo Umum.

    "Berdasarkan data tadi, Pertanyaannya adalah  tinggal sampai dimana, " tanya Samidi dihadapan seluruh peserta Bimtek.

    "Surat masuk, surat keluar hingga disposisi. Disini kita harus lihat masalahnya dimana saja? Belum paham atau merasa ribet atau apakah ada hal lain, " ulas Karo Umum sembari melontarkan pertanyaan.

    Sehingga dengan mengatasi ini semua kita dapat memberikan pelayanan yang terbaik buat kita.

    "SRIKANDI itu tidak harus menggunakan komputer namum lewat gadget HP juga bisa. Jika ada kepentingan mendesak maka itu yang menjadi skala prioritas untuk diselesaikan, " tekannya.

    "Data - data yang kurang agar makin ditingkatkan. Silahkan berkonsultasi dengan tim Biro Umum KLHK yang hadir disini lewat pak Hanung Widianto , Pak Turip dan tim lainnya, " tuturnya.

    "Mendengar bisa lupa, Melihat bisa tidak ingat. Namun yang kita harapkan adalah mengerjakan maka mengerti, " pesan Kepala Biro Umum KLHK .

    "Maka kerjakanlah hari ini.Jika ada hambatan maka konsultasikan ke kami (Biro Umum KLHK) atau ke P3E SuMa KLHK, " pungkas Samidi.

    Senada Hal tersebut  Hanung Widianto Kasubbag TU  dari Biro Umum  juga menjelaskan bahwa Seluruh Unit Kerja lingkup KLHK sudah terdapat Admin SRIKANDI.

    Untuk mendorong penggunan aplikasi, telah diterbitkan surat dari Sekjen KLHK Nomor
    S.1O4/SETJEN/ROUM/SET.3.1/10/2023 t.anggal
    4 Oktober 2023 tentang Penggunaan Tanda
    Tangan Elektronik untuk Naskah Dinas pada
    Aplikasi SRIKANDI.

    Hal tersebut juga  sejalan di internal KLHK melalui Nota Dinas Sekjen KLHK No. ND.30/SETJEN/ROUN/SET.3.1/B/01/2024 tentang Optimalisasi Penggunaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRKANDI). 

    "Diinstruksikan  Bapak Sekjen  KLHK melalui nota dinas tersebut bahwa Mulai Januari 2024 SRIKANDI harus sudah diterapkan untuk pengelolan kearsipan dan persuratan, " ucap Mas Hanung, sapaan akrabnya.

    "Adapun untuk link panduan srikandi lingkup KLHK bisa diakses pada tautan https://budesri.id/, " pungkasnya.

    Sumber berita: Humas P3E Sulawesi dan Maluku

    bimtek srikandi karoumum klhk surat elektronik
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Pelaksana Tugas Kepala P3E Suma KLHK dan...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Walikota dan Ketua TP PKK Makassar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    KPU Barru Laksanakan Tahapan Akhir Pemusnahan Kelebihan Surat Suara dan Yang Rusak Pada Pemilukada 2024
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami