Tak Terima Dirinya Ditulis Mantan Napi Korupsi, Muhammad Ilyas Banno Resmi Melapor di Polda Sulsel

    Tak Terima Dirinya Ditulis Mantan Napi Korupsi, Muhammad Ilyas Banno Resmi Melapor di Polda Sulsel
    Mantan Kepala Desa Corawali Kabupaten Barru Muhammad Ilyas Banno resmi melapor di Polda Sulawesi Selatan

    BARRU - Mantan Kepala Desa Corawali Kabupaten Barru Muhammad Ilyas Banno resmi melapor di Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Senin (04/9/2023).

    Sesuai dengan surat tanda terima laporan Polda Sulsel, Muhammad Ilyas Banno didampingi pengacaranya Adityawarman, SH., MH melaporkan 3 (tiga) media online.

    Terlapornya tiga media online terkait pemberitaan dirinya mantan napi korupsi.

    Menurutnya, ia bukan mantan napi korupsi tetapi hanya pernah pelanggaran pidana pemilu tahun 2019 saat menjabat kepala Desa Corawali.

    "Saya sebagai kades pada waktu itu, hanya pelanggaran pidana pemilu tahun 2019, " ucap Muhammad Ilyas Banno mantan kades Corawali ke awak media ini pada Selasa (05/9/2023).

    Terkait laporannya di Polda Sulsel, Ia meminta meminta para media yang mengekspos kalimat mantan napi korupsi agar meluruskan dengan baik sesuai fakta.

    "Agar tidak merusak elektabilitas saya selaku caleg di salah satu partai di kabupaten Barru, " tutupnya.

    (Red)

    barru sulsel makassar
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Polisi rekayasa lalu lintas saat tabligh...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kompetensi Pranata Humas, KLHK...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Palu Hadiri Pelepasan TIM Ekspedisi Rupiah Berdaulat 
    Paslon 03 Andi Ina-Abustan bersinar Kuasai Panggung Debat Perdana Pilkada
    HMI Cabang Barru Nilai KPU Tidak Siap Gelar Debat Publik Perdana Pilkada
    Pasangan MYL-ARA Gelar Kampanye Terbuka di Sibatua Pangkajene, Sampaikan Program Unggulan untuk Pangkep

    Ikuti Kami